Jaksa Beber Gaji Nurhadi dan Bininya, Tak Percaya Penghasilan Fantastis dari Sarang Walet
Rabu, 03 Maret 2021 – 07:34 WIB
Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp20,5 miliar serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp1,687 miliar.
Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada 5 Maret 2021. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa KPK tidak percaya penghasilan mantan Sekretaris MA Nurhadi dari sarang burung walet fantastis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
- KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty