Jaksa Beber Gaji Nurhadi dan Bininya, Tak Percaya Penghasilan Fantastis dari Sarang Walet
Rabu, 03 Maret 2021 – 07:34 WIB
DIBORGOL: Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo
Pemberian tersebut berasal dari pertama, Handoko Sutjitro senilai Rp2,4 miliar; dari Renny Susetyo Wardhani sejumlah Rp2,7 miliar; dari Direktur PT Multi Bangun Sarana Donny Gunawan senilai Rp8 miliar; dari Freddy Setiawan sejumlah Rp20,5 miliar serta dari Riadi Waluyo sebesar Rp1,687 miliar.
Terhadap tuntutan tersebut Nurhadi dan Rezky akan mengajukan pleidoi (pembelaan) pada 5 Maret 2021. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Jaksa KPK tidak percaya penghasilan mantan Sekretaris MA Nurhadi dari sarang burung walet fantastis.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance