Jaksa dan Aktivis Antikorupsi Tertangkap Memeras PNS

Jaksa dan Aktivis Antikorupsi Tertangkap Memeras PNS
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, MOJOKERTO - Tim Saber Pungli Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto menangkap jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) bernama Akhmad Khoirul karena memeras seorang pegawai negeri sipil.

Oknum jaksa ini memeras pada Minggu (4/1) malam, dengan modus penggerebekan pungli di kompleks wisata religi Jolotundo, Mojokerto. Setelah menggerebek, oknum jaksa tersebut meminta tebusan Rp 75 juta.

Akhmad Khoirul berstatus jaksa fungsional di Bidang Intelijen Kejati Jatim. Saat memeras, Khoirul tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan Direktur Surabaya Corruption Watch (SCW) Hari Cipto Wiyono dan Ishaq Wahyullah. Mereka ditangkap bersama-sama saat menerima uang tebusan.

Petugas mengamankan beberapa alat bukti. Di antaranya uang Rp 11,9 juta, enam bundel karcis masuk wisata Candi Jolotundo, dan uang Rp 612 ribu. Selain itu, ada mobil Mitsubishi Kuda bernopol L 1860 FN dan empat handphone (HP). Kasus tersebut diambil alih Polda Jatim.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menyatakan, operasi tangkap tangan (OTT) itu terkait dengan karcis masuk wisata religi Jolotundo di Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. ”Ya, (dugaan pelakunya, Red) ada oknum jaksa dan LSM,” ujarnya saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Mojokerto.

Barung mengungkapkan, penangkapan tiga orang itu berawal dari laporan Kepala Pariwisata Religi Jolotundo Ahmaji Minggu lalu. PNS di bawah naungan Disparpora Kabupaten Mojokerto tersebut mengaku diperas tiga pelaku pada Sabtu (3/2). ”Dugaan pemerasan dilakukan dalam mobil dengan modus ditakut-takuti. Karena diduga ada kecurangan perihal penjualan karcis,” jelasnya.

Dalam keterangan selama pemeriksaan, kata Barung, korban mengaku akan dimintai uang Rp 75 juta. Namun, nilai tersebut dirasa memberatkan. Hingga akhirnya muncul tawar-menawar sampai angka Rp 15 juta. ”Setelah itu disepakati Rp 35 juta, tapi bayar uang muka dulu Rp 3 juta. Untuk Rp 32 juta kurangnya menyusul besoknya (Minggu, Red),” papar dia.

Merasa sadar menjadi korban pemerasan, korban diam-diam berkoordinasi dengan Polsek Trawas dan tim saber pungli. Korban bersama pelaku menyepakati tempat pertemuan mereka di area Krian, Sidoarjo. ”Nah, saat korban menyerahkan uang Rp 10 juta, sekitar pukul 18.00 WIB, tiga pelaku ditangkap berikut barang bukti,” bebernya.

Jaksa dan aktivis antikorupsi ditangkap karena memeras PNS dengan modus penggerebekan pungli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News