Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Narkoba, Sang Perantara Ditangkap Kejati Riau

K juga disinyalir sebagai sebagai perantara pengiriman uang kepada oknum polisi berinisial B sebesar Rp 299.900.000.
“Setelah K diperiksa secara intensif dan diperiksa kesehatannya, penyidik melanjutkan penahanan kepada tersangka K di Rutan Kelas I Pekanbaru,” pungkas Bambang.
Jaksa berinisial SH personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, diitangkap karena diduga memainkan perkara narkoba.
Tim Pengamanan (PAM) Sumber Daya Organisasi (SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga mengamankan Bripka B yang diduga terseret kasus itu.
Bripka B diamankan bersamaan dengan Jaksa SH yang ditangkap di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru pada Kamis lalu (4/5) sekitar pukul 19.05 WIB.
Namun, Bripka B langsung diserahkan ke Polres Bengkalis karena Kejati Riau tidak berwenang memeriksanya.
Kabar yang beredar menyebut SH dan Bripka B pada Rabu (3/5) berada di Batam, Kepulauan Riau. Dua aparat penegak hukum itu diduga menjemput uang senilai Rp 2 miliar terkait penanganan kasus narkoba. (mcr36/jpnn)
Kejati Riau dan Kejagung berhasil mengamankan Pasutri diduga menjadi perantara suap kasus narkoba yang melibatkan oknum jaksa dan polisi di Bengkalis.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba