Jaksa Dipermainkan Tersangka Korupsi

Jaksa Dipermainkan Tersangka Korupsi
Jaksa Dipermainkan Tersangka Korupsi
KUPANG - Sikap profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang saat ini terus diuji dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi proyek pengadaan tujuh unit kapal ikan yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Habde Adrianus Dami sebagai tersangka. Bagaimana tidak, sampai Senin (20/2), penyidik Kejaksaan Negeri Kupang kembali membatalkan proses pemeriksaan terhadap tersangka Habde Adrianus Dami karena sakit.

Padahal, Jumat (17/2) lalu, pihak dokter yang memeriksa salah pejabat penting di Kota Kupang ini, menyarankan waktu istirahat hanya dua hari. Parahnya lagi, penjelasan itu disampaikan langsung dokter Desmiati, kepada Kasie Pidsus Kejari Kupang Shirley Manutede di Ruang THT, RSUD Prof W.Z Yohannes Kupang. Kejari Kupang dipimpong" Kasie Pidsu, Shirley Manutede, hanya bisa mengatakan kalau selama ini tersangka selalu bersikap kooperatif kepada penyidik Kejari Kupang.

Penasehat hukum tersangka, John Rihi kepada wartawan, mengatakan, penundaan pemeriksaan dilakukan karena kliennya sampai saat ini masih sakit walau pada Jumat lalu dinyatakan oleh dokter harus beristirahat dua hari. "Klien saya masih sakit. Oleh karena itu sebagai penasehat hukum saya telah menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan kepada jaksa," ujar John Rihi.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Risma Lada kepada Timor Express (JPNN Group) di ruang kerjanya, mengatakan, pihak Kejari Kupang akan melayangkan surat panggilan kepada dokter yang memeriksa tersangka untuk diBAP. "Kejari Kupang akan layangkan surat panggilan kepada dokter bersangkutan untuk dimintai keterangan dan diperiksa soal kebenaran sakit dan waktu istrihat untuk Sekda Kota Kupang," ujar Risma Lada.

KUPANG - Sikap profesionalisme penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang saat ini terus diuji dalam upaya menuntaskan dugaan korupsi proyek pengadaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News