Jaksa Gelar Rekonstruksi Penyerahan Uang ke Tersangka Korupsi TVRI

Jaksa Gelar Rekonstruksi Penyerahan Uang ke Tersangka Korupsi TVRI
Jaksa Gelar Rekonstruksi Penyerahan Uang ke Tersangka Korupsi TVRI

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012, Rabu (13/5). Dalam rekonstruksi itu, tim penyidik menghadirkan tersangka, yakni Direktur Utama PT Media Arts Image Iwan Chermawan serta tiga saksi.

Rekonstruksi digelar di dua lokasi, yakni money changer Sudirman Central Business Districk dan parkiran Gedung TVRI, Senayan, Jakarta. Rekonstruksi di kedua tempat tersebut dimulai pukul 11.00 dan berakhir sekitar pukul 14.00.

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (13/5), menjelaskan, rekonstruksi itu mencoba untuk mencari beberapa rangkaian keterangan, kejelasan dan kebenaran dari suatu peristiwa pidana. "Khususnya mengenai terdapatnya dugaan pemberian sejumlah uang yang berasal dari kegiatan pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012 oleh tersangka IC (Iwan Chermawan, red) kepada saksi Eddy Machmudi Effendi," jelas Tony.

Menurut Tony, kronologis rekonstruksi di money changer SDBD diawali oleh tersangka Iwan bertemu Setiawan di parkiran SCBD. Kemudian, mereka bersama-sama masuk ke money changer SCBD membeli uang dolar Amerika Serikat sebesar USD 650 ribu dalam pecahan USD 100.

Tony menambahkan, uang senilai USD 650 ribu itu dimasukan ke dalam beberapa kantong kertas (warna) cokelat lalu disimpan pada tas ransel warna hitam. "Selanjutnya dengan mengendarai Mercedes Benz milik tersangka IC yang dikemudikan saksi Zulkhoir, pergi menuju gedung TVRI," kata dia.

Nah, Tony melanjutkan, setiba di gedung TVRI,  Iwan dan saksi Setiawan yang menggendong tas ransel warna hitam masuk ke gedung TVRI menuju ruang kerja saksi Eddy Machmudi Effendi dengan menggunakan lift ke lantai enam Gedung Penunjang Operasional kantor pusat LPP TVRI.

Keduanya bertemu di ruang kerja saksi Eddy Machmudi Effendi dan diterima di ruang tamu. "Selanjutnya tas ransel warna hitam berisi uang senilai USD 650 ribu  diserahkan kepada saksi Eddy Machmudi Effendi dan diletakkannya di atas meja," katanya.

Selanjutnya, mereka pun melanjutkan dengan berbincang-bincang di ruang tamu hingga selanjutnya pamit dan turun ke lantai parkiran. Kemudian, meninggalkan gedung TVRI dengan mobil Mercedes Benz.(boy/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung menggelar rekonstruksi kasus dugaan korupsi program acara siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012, Rabu (13/5). Dalam rekonstruksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News