Jaksa Kantongi Transkrip Pembicaraan Cirus

Menghindari Bertemu Gayus, Ditahan di Rutan Salemba

Jaksa Kantongi Transkrip Pembicaraan Cirus
Jaksa Kantongi Transkrip Pembicaraan Cirus
JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap tersangka Cirus Sinaga. Mantan jaksa peneliti pada JAM Pidum itu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kemarin (5/5). Penahananya diteruskan ke Rutan Salemba hingga sidangnya tuntas.

Cirus tiba di Kejari Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00, Kamis (5/5). Dia diserahkan oleh Direktur III Bareskrim Mabes Polri Brigjen Ike Edwin bersama sejumlah penyidik. Jaksa non aktif itu mengenakan jas biru dipadu celana jeans. Cirus terlihat lebih kurus dan tampak letih. Dia tidak merespons pertanyaan wartawan. "Saya sehat-sehat saja, terima kasih," kata jaksa peneliti dalam kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan ini.

 

Kajari Jakarta Selatan M. Yusuf mengatakan, pelimpahan tahap kedua (penyerahan barang bukti dan tersangka) dilakukan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Beberapa bukti yang dia terima adalah transkrip pembicaraan antara Cirus dan sejumlah orang via telepon. "Dengan siapa saja pembicaraan itu, nanti lah. Ada banyak," kata Yusuf.

Dalam pelimpahan tahap dua kemarin, penyidik Mabes Polri baru menjerat Cirus dalam kasus korupsi. Dia dikenakan pasal 5 junto pasal 12 dan atau pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia disangka menerima suap dari Gayus karena menghapus pasal korupsi dalam rencana penuntutan untuk mantan pegawai Ditjen Pajak itu. Sedangkan kasus penghilangan pasal korupsi belum dirampungkan penyidik Mabes Polri.

JAKARTA - Tuntas sudah proses penyidikan terhadap tersangka Cirus Sinaga. Mantan jaksa peneliti pada JAM Pidum itu akhirnya diserahkan ke Kejaksaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News