PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural

PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun pola karir pegawainya. Penyusunan pola karirnya harus berdasarkan pola dasar karir nasional.

Pola karir pegawai sipil ini, jelas Deputi SDM bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Ramli Naibaho, terdiri dari jalur struktural dan profesi. Saat PNS mulai bekerja, dia berkarir di jalur profesi sesuai formasi yang dilamar. Jalur profesi ini terdiri dari bidang keahlian dan keterampilan.

"Untuk kenaikan pangkat seorang PNS dalam jabatan profesi, didasarkan pada perolehan angka kredit (PAK) yang ditetapkan instansi pembina masing-masing jabatan profesi," tutur Ramli, Kamis (5/5).

Jika berdasarkan penilaian terhadap kinerja, kompetensi, dan potensi, PNS-nya baik, maka yang bersangkutan dapat dipromosikan ke jalur struktural. "Di dalam RUU Pokok Kepegawaian, seorang PNS dapat berpindah jalur karir. Dari jalur struktural ke jalur profesi atau sebaliknya," terangnya.

JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News