PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Jumat, 06 Mei 2011 – 00:54 WIB
![PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Ditambahkannya, PNS yang diberi tugas struktural diberikan tunjangan struktural. Selain itu untuk pengembangan kemampuan PNS, dilakukan diklat (kepemimpinan dan profesi) maupun non diklat (pendidikan formal, lokakarya, seminar, magang, promosi, dan mutasi sesuai kebutuhan organisasi). (esy/jpnn)
JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 360Kredi Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Desa Bojong Koneng
- Sahroni Bagikan 24.000 Paket Daging Kurban di Jakut dan Jakbar
- Telan Biaya Rp 386 Miliar, Tanggul Laut Semarang Mampu Menahan Rob 30 Tahun
- Kampanye Health Tourism, RS Premier Bintaro Berkolaborasi dalam Bidang Kepariwisataan
- Iduladha 1445 H, PT PLN Indonesia Power UBH Bagikan Daging Hewan Kurban untuk Masyarakat
- Le Minerale Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren di Jakarta Timur