PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural

PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
PNS Rapor Merah Tak Bisa Duduki Jabatan Struktural
Ditambahkannya, PNS yang diberi tugas struktural diberikan tunjangan struktural. Selain itu untuk pengembangan kemampuan PNS, dilakukan diklat (kepemimpinan dan profesi) maupun non diklat (pendidikan formal, lokakarya, seminar, magang, promosi, dan mutasi sesuai kebutuhan organisasi). (esy/jpnn)


JAKARTA--Untuk menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, setiap instansi wajib menyusun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News