Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Surat Palsu dan Suap Djoko Tjandra ke Bareskrim
Senin, 14 September 2020 – 22:58 WIB
BACA JUGA: Rekam Medis Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber di RS Jiwa Lampung Diperiksa, Ini Faktanya
Untuk kasus kedua, yakni gratifikasi atau suap Djoko Tjandra, polisi menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi selaku pemberi, lalu Brigjen Prasetijo dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebagai penerima suap. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara surat palsu dan suap penghapusan red notice dengan tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Kolopaking ke Bareskrim Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!
- Bareskrim Buru Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Kabur