Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati

Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan tindak pidana pencucian uang, Wa Ode Nurhayati saat menyimak pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (2/10). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk menghukum Wa Ode Nurhayati dengan pidana penjara selama 14 tahun. Selain itu, JPU juga meminta agar terdakwa perkara suap pembahasan anggaran dan pencucian uang itu membayar denda Rp 1 miliar.

JPU KPK, Guntur Fery, menyatakan bahwa Nurhayati telah terbukti bersalah melakukan tindakap pidana korupsi karena menerima uang Rp 6,25 miliar dari pengusaha yang menguncar proyek yang didanai dengan Dana Percepatan Infrastruktur Daerah (DPID).

"Menuntut, agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana  dakwaan kesatu primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Guntur Ferry.

Menurut JPU, uang sebesar Rp6,250 miliar itu berasal dari pemberian beberapa pengusaha, antara lain Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan dan Abraham Noch Mambu. Uang itu disetor ke rekening milik Nurhayati melalui seseorang bernama Haris Andi Surahman.

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News