Jaksa KPK Ajukan Tuntutan 14 Tahun Bui untuk Nurhayati
Selasa, 02 Oktober 2012 – 19:41 WIB
Walaupun Nurhayati tak menerima secara langsung fisik uang yang diserahkan oleh Haris Surahman, namun jaksa menanggap kepemilikan uang telah berpindah. "Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI karena telah mengurus Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID," jelas Jaksa.
Perbuatan Nurhayati itu dinilai telah memenuhi unsur pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama dari JPU.
Selain itu Jaksa juga menuntut agar Nurhayati dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mengatakan, mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu telah menempatkan uang sejumlah Rp 50,5 miliar ke rekening miliknya sendiri di Bank Mandiri melalui setoran tunai dan transfer. Selanjutnya, Nurhayati mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer ke rekening lain.
"Padahal patut diduga uang sebesar Rp50,5 miliar diperoleh terdakwa dari hasil korupsi. Karena terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR," papar Jaksa.
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
BERITA TERKAIT
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat
- Penjual Telur yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab