Jaksa KPK Ambil Sikap setelah Pelajari Vonis Ariesman Cs
Kamis, 01 September 2016 – 18:55 WIB

Ariesman Widjaja. Foto: dokumen JPNN
Keduanya terbukti bersalah menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi Rp 2 miliar. Suap diberikan untuk memengaruhi pembahasan Raperda RTRKSP. (boy/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih pikir-pikir atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK