Jaksa KPK Beberkan Isi Pembicaraan Irman dengan Istri Pengusaha Gula
Selasa, 08 November 2016 – 15:07 WIB

Irman Gusman. Foto: dokumen JPNN
"Di dalam mobil, Willy Hamdry Sutanto menyerahkan uang sebesar Rp 100.000.000 kepada Xaveriandy Sutanto," kata jaksa.
Sekitar pukul 23.00. Sutanto dan Memi menemui Irman di rumahnya. Kemudian Memi menyerahkan uang sebesar Rp 100 juga kepada terdakwa.
"Tidak berapa lama kemudian terdakwa, Xaveriandy dan Memi ditangkap petugas KPK," ujar jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan Irman menerima uang Rp 100 juta dari Sutanto dan Memi mengupayakan CV SB mendapat alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan di Provinsi Sumatera Barat dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bilog Djarot Kusumayakti, bertentangan dengan kewajiban sebagai ketua DPD. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman mengingatkan agar Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, menjaga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan