DPR akan Bentuk Tim Awasi Proses Hukum Kerusuhan 4/11

jpnn.com - JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, kericuhan yang mewarnai aksi damai tersebut mendapat tanggapan beraggam dari publik, termasuk adanya proses hukum yang dilakukan kepolisian.
"Untuk mendapatkan ketenangan dan kepastian hukum, maka sebagai wakil rakyat, Komisi III DPR akan segera membentuk Tim Pengawas Proses Hukum kerusuhan 4 November 2016," kata Dasco, Selasa (8/11).
Tujuan dari Tim Pengawas ini menurut politikus Gerindra itu, agar siapa pun di negeri ini tidak boleh ada yang bisa mempermainkan hukum dan mengintervensi proses hukum yang menyebabkan keadilan di negeri ini tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Tim pengawas ini hadir untuk mengawasi agar tidak ada satu pun warga negara yang dikriminalisasi dan dijadikan kambing hitam untuk menutupi orang yang bersalah," tegasnya.
Selain itu, tim tersebut akan memastikan dan menjamin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga rakyat percaya bahwa keadilan dan kepastian hukum masih ada di negara ini. (fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi III DPR akan membentuk tim pengawas proses hukum kerusuhan yang mewarnai aksi damai Bela Islam II pada Jumat (4/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan