Irman Gusman Didakwa Terima Suap Rp 100 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Irman menerima suap Rp100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Suap diberikan sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 lewat CV Semesta Berjaya.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar JPU KPK Ahmad Burhanuddin membacakan dakwaan Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Ahmad menjelaskan, perbuatan Irman dilakukan berkaitan dengan jabatannya untuk memengaruhi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Perbuatan itu dinilai telah bertentangan dengan kewajiban Irman sebagai Ketua DPD.
Irman pun didakwa melanggar pasal 11 dan 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor, mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Pendaftaran CPNS 2024: Pernyataan Terbaru Menteri Anas, Singgung soal Hoaks
- Kembangkan Potensi Pertanian Sumsel, Agus Fatoni Perkuat Sinergi & Pupuk Indonesia
- Pengangkatan PPPK 2024 Fokus untuk Penyelesaian Honorer, P1 Swasta Kejepit
- Pendaftaran CPNS 2024: Info Penting Bagi yang Siap ke IKN
- BPKN Soroti Insiden Mesin Pesawat Garuda Terbakar saat Bawa Calon Jemaah Haji