Jaksa KPK: Besan Nurhadi Juga Terlibat Urus Perkara di MA

Putusan kasasi sengketa Golkar itu diambil dalam rapat permusyawaratan MA Selasa 20 Oktober 2015, oleh majelis yang diketuai Hakim Agung Imam Soebechi, anggota Irfan Fachruddin serta Supandi dan panitera pengganti Maftuh Effendi.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap percakapan antara Taufik dan Andri. Percakapan via WhatsApp itu diperlihatkan jaksa di persidangan.(boy/jpnn)
Berikut percakapan Andri dan Taufik 29 September 2015:
Taufik: kemarin ada kiriman putusan Medan perdata, apa udah diterima Bos?
Andri: udah, bos. AL dah ada majelisnya bos
Taufik: gimana AL kita bisa di samping2 aja? kalo Medan kita diminta yang pegang
Andri: iya, AL kita main pinggir2 aja bos. Oke yang Medan kita berjuang (tanda jempol)
Andri: Bagaimana kabar bos
Taufik: alhamdulillah sehat. cuma kloter sebelum saya JKS 61 hampir seratus orang blm ada kabar. Aku JKS 62
Taufik: kalo udah ada nomor sepatu pinggiran aku dikabari segera bos
Andri: No.490K/TUN/15 bos. Semoga bos dikasih sehat dan urusan kita lancar semua. Amin.
Taufik: Insya Allah.
Andri: semoga main pinggir kita lancar
Taufik: Ya. kalau sudah bisa mulai kabari aku. nanti aku kontak ybs
Andri: Ya bos. sudah kita mulai hari ini. itu nomor kita dapat duluan
Percakapan 1 Oktober 2015 antara Andri dan Taufik
JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna tidak hanya mengurus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi
- Polisi Kembali Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soetta
- Letjen Suharyanto: Sumbar Punya Potensi Bencana yang Cukup Lengkap
- Bill Gates Membahas Vaksin TBC Bersama Prabowo di Istana
- KPK Tunjuk Pejabat Plt Baru untuk Isi Kekosongan Jabatan, Tessa Mahardhika Ikut Promosi
- FORMAPAN Desak Prabowo Bentuk Badan Pengelola Aset Koruptor
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi