Jaksa KPK: Besan Nurhadi Juga Terlibat Urus Perkara di MA

Jaksa KPK: Besan Nurhadi Juga Terlibat Urus Perkara di MA
Andri Tristianto Sutrisna. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna tidak hanya mengurus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi dermaga Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Andri juga di persidangan Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu mengaku menerima Rp 500 juta dari pengacara Asep Ruhiat terkait pengurusan sebuah perkara tata usaha negara di Pekanbaru, Riau. 

Namun, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan Andri pernah mengondisikan berbagai perkara lain di MA. Baik di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali. 

JPU KPK Muhammad Burhanudin mengatakan, Taufik yang merupakan besan mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman pernah meminta Andri memantau perkara di MA. 

Hal itu sebagaimana terekam dalam pembicaraan Andri dan Taufik via WhatsApp maupun SMS. 

"Yakni soal perkara nomor 490/K/TUN/2015, perkara PTPN X Kediri, perkara kasasi Bank CIMB atas nama Andi Zainuddin Azikin, perkara kasasi nomor 3063 K/Pdt/2015, perkara kasasi dari Kediri nomor 179 K/PDT/2015 dan perkara kasasi dari Banjar Baru nomor 646 K/PDT/2015," ujar Burhanuddin saat persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/8). 

Jaksa dalam tuntutan Andri tidak menyebutkan spesifik apa perkara bernomor 490/K/TUN/2015 di MA. 

Namun berdasarkan hasil penelusuran, 490/K/TUN/2015 adalah perkara sengketa kepengurusan Golkar antara kubu Aburizal Bakrie melawan Agung Laksono serta Menkumham RI. 

JAKARTA - Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna tidak hanya mengurus penundaan salinan putusan kasasi perkara korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News