Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY
Rabu, 27 April 2011 – 06:36 WIB

Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Pengadilan Tinggi (PT) Banten, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). ”Kami merasa surat dakwaan yang diajukan ke persidangan itu sudah memenuhi unsur sesuai pasal 143 ayat 2 KUHP tentang surat dakwaan yang sesuai dengan formil dan matril. Tapi majelis hakim yang dipimpin Syamsyul Bachri berpendapat surat dakwaan itu kabur,” tegasnya juga.
Baca Juga:
Menyikapi laporan tersebut, Syamsyul Bachri Harahap menepis tudingan kejaksaan kalau dirinya mempunyai kepentingan dalam perkara yang dia tangani. ”Kepentingan apa saya dalam perkara ini. Dia (Doucoure Mahamadou, Red) bukan saudara dan keluarga saya,” terang Syamsul kepada INDOPOS, kemarin.
Syamsul menyatakan eksepsi itu diterima karena dakwaan JPU tidak menyebutkan tindak pidana dan tempat kejadian perkara. Sehingga majelis hakim memutuskan dakwa JPU kabur. ”Bukan berarti perkara selesai, tapi bisa dilanjutkan dengan mengubah dakwaan,” ungkapnya juga. Saat ditanya terkait laporan ke KY, Syamsul mengaku tidak ada masalah kalau dilaporkan. ”Saya juga meminta kepada jaksa untuk harus teliti dalam membuat dakwaan. Karena hampir 60 persen dakwaan JPU dalam kasus itu tidak lengkap,” tandasnya. (gin)
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melaporkan majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan itu dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS