Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY

Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY
Jaksa Laporkan Hakim PN Tangerang ke KY
TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melaporkan majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan  itu dilakukan terkait adanya tudingan kepentingan tertentu dalam menangani perkara pencurian kendaraan motor (Curanmor) antarlintas negara yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

”Kami daftarkan perlawanan (verset) ke PNTangerang atas putusan sela majelis hakim yang menerima eksepsi kuasa hukum terdakwa,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tangerang, Semeru kepada INDOPOS (Group JPNN), Selasa (26/4). Untuk diketahui, Doucoure Mahamadou alias Madu, 33, asal negara Pantai Gading yang didakwa menjadi penadah Curanmor yang diduga dikirim ke Afrika.

Pria berkulit hitam yang sudah menjadi WNI ini dibekuk aparat Polres Metro Tangerang di PT Bahalap Trading di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Barat pada Janurari lalu. Dari gudang itu polisi mengamankan 27 unit motor serta mengamankan 28 box (peti) kayu atau 56 unit motor dalam keadaan terurai (pretelan).  Barang itu tertulis akan dikirim kepada Mr. TMB/Fasso di Negara Burkina Faso, Afrika Barat. Dalam kasus ini polisi menetapkan 9 tersangka.

Menurut Semeru juga, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya sempat mengirimkan surat kepada Ketua PN Tangerang untuk mengganti ketua majelis hakim Syamsyul Bachri karena nilai adanya kepentingan dalam perkara itu setelah beberapa kali menjalani persidangan.

TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melaporkan majelis hakim, Syamsul Bachri Harahap ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan  itu dilakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News