Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:14 WIB

Ilustrasi vaksin Covid-19. Ricardo/JPNN.com
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. (mcr22/jpnn)
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Dokter Konsumen
- Polisi Gelar Pengamanan Humanis di May Day Pelabuhan Tanjung Priok
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar