Jaksa Menilai Inilah Hukuman yang Pantas Buat Dokter Penjual Vaksin Covid-19 di Medan
Rabu, 15 Desember 2021 – 15:14 WIB
Seusai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Saut Maruli memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada persidangan pekan depan. (mcr22/jpnn)
JPU menuntut dokter Indra Wirawan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus jual beli vaksin Covid-19
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Beranggotakan Lebih 500 Dokter, DAS Gelar Halalbihalal di SMAN 8 Jakarta
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Menteri Kesehatan Pastikan Vaksin Covid-19 Buatan Indonesia Lebih Aman