Jaksa Optimistis PK Saipul Jamil Ditolak, Ini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) M Nur Azis optimistis permohonan peninjauan kembali (PK) Saipul Jamil akan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sebagaimana telah kami tanggapi di kesimpulan kami, ini bukan novum yang disyaratkan dalam KUHAP," ujar M Nur Azis usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/3).
Menurutnya, tidak ada bukti baru yang diserahkan oleh pihak Saipul Jamil dalam berkas PK kasus suap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh karena itu, Nur Azis yakin akan memenangkan sidang PK atas kasus suap tersebut.
"Enggak ada novum, karena yang disampaikan dia adalah surat kuasa dia (Saipul Jamil, red) memberikan kuasa ke kakaknya untuk ambil uang," kata Nur Azis.
Meski begitu, dia mengaku tak mengetahui putusan akhir dari MA atas PK yang diajukan oleh mantan suami Dewi Perssik tersebut.
"Jadi, apakah yang akan dikabulkan atau tidak, prinsipnya itu jadi kewenanagan hakim MA," jelas Nur Azis.
Sebelumnya, Saipul Jamil mengajukan upaya PK atas vonis tiga tahun penjara terkait kasus suap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berbeda dengan pendapat Jaksa KPK, tim kuasa hukum Saipul Jamil justru optimis PK kliennya akan dikabulkan. (mcr7/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Jaksa KPK M Nur Azis optimistis permohonan PK Saipul Jamil akan ditolak oleh MA.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso