Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya

Jaksa Pinangki Pernah Berstatus Janda Muda Kaya Raya
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum saat menjalani persidangan, Rabu (23/9/2020). Foto: dok.ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.

Ketiga, dakwaan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Oktober 2020 untuk mendengarkan pendapat Penuntut Umum atas eksepsi Jaksa Pinangki. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Dari eksepsi yang disampaikan di Pengadilan Tipikor, terungkap Jaksa Pinangki pernah berstatus janda muda.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News