Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan Tuntutan
Jumat, 21 Januari 2011 – 21:05 WIB

Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
Kesalahan lain, jaksa F tak melaporkan hasil persidangan ke pimpinan kemudian ditembuskan ke JAM Was. "(Kesalahan) ketiga dia tak pernah berkoordinasi dengan teman-teman jaksa lain," katanya lagi.
Walau hanya F yang diindikasikan melanggar, anggota tim jaksa lainnya tetap ditegur. Seperti diketahui, setelah sempat diundur sampai 3 kali, Bahasyim yang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pada 17 Januari 2011. Dalam tuntutannya, jaksa Fachrizal juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena Bahasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri