Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim

JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan Tuntutan

Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
Kesalahan lain, jaksa F tak melaporkan hasil persidangan ke pimpinan kemudian ditembuskan ke JAM Was. "(Kesalahan) ketiga dia tak pernah berkoordinasi dengan teman-teman jaksa lain," katanya lagi.

Walau hanya F yang diindikasikan melanggar, anggota tim jaksa lainnya tetap ditegur. Seperti diketahui, setelah sempat diundur sampai 3 kali, Bahasyim yang mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak akhirnya dituntut hukuman penjara selama 15 tahun pada 17 Januari 2011. Dalam tuntutannya, jaksa Fachrizal juga meminta hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara karena Bahasyim terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News