Jaksa Sempat Dihubungi Keluarga Bahasyim
JAM-Was Telurusi Keterkaitan dengan Molornya Pembacaan Tuntutan
Jumat, 21 Januari 2011 – 21:05 WIB
JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim Assafie dengan perilaku jaksanya. Menurut Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy, indikasi negatif tersebut berupa adanya pengakuan salah satu jaksa yang menyebutkan pernah dihubungi keluarga Bahasyim.
Memang lanjut Marwan, Jumat (21/1), kata 'menghubungi' itu bisa ditafsirkan bermacam-macam, mulai dari menanyakan kenapa tuntutan ditunda sampai menghubungi dengan maksud-maksud tertentu. "Nanti kita teliti lebih jauh. Kalau keluarga pasti ada maksudnya toh," kata Marwan. Yang pasti, lanjut dia, telah terjadi pelanggaran karena ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara.
Baca Juga:
Kesimpulan indikasi tersebut, tambah Marwan diperoleh dari JAM Intelijen (Edwin Pamimpin) yang memerintahkan anak buahnya untuk memeriksa 4 jaksa perkara Bahasyim, yang selama ini disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa yang diindikasikan melanggar tersebut, ungkap Marwan berinisial F.
Ditambahkan pula, penundaaan pembacaan tuntutan sampai 3 kali dinilai di luar kelaziman bagi seorang jaksa yang berdinas di Jakarta. "Seharusnya sudah siap, nggak boleh menunda-nunda satu tuntutan. Apapun alasannya," tegasnya.
JAKARTA- Kejaksaan mengaku telah menemukan indikasi pelanggaran disiplin dari molornya pembacaan tuntutan terdakwa korupsi dan pencucian uang Bahasyim
BERITA TERKAIT
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- LAN Konsisten Terapkan Sistem Manajemen Antipenyuapan, Ini Buktinya
- Gelar Halalbihalal dengan PMI di Malaysia, Ini Pesan Menaker Ida
- Seusai Gempa Garut, BMKG Imbau Masyarakat di Wilayah Ini Mewaspadai Potensi Longsor
- Mangkunegara X Bersama Dirjen Kebudayaan Rayakan Hari Tari Dunia
- BNPB: 110 Rumah Rusak dan 75 KK Terdampak Gempa Garut