Jaksa Tak Ingin Susi Dapat Hukuman Ringan

Jaksa Tak Ingin Susi Dapat Hukuman Ringan
Kejaksaan Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA – Jaksa Kejari Surabaya tidak akan membiarkan Tri Diah Torrisiah alias Susi mendapat hukuman ringan.

Mereka terus berupaya agar salah seorang terdakwa kasus peredaran narkoba seberat 50 kilogram itu tidak lolos dari hukuman mati.

Karena itu korps Adhyaksa tersebut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas hukuman seumur hidup yang diberikan kepada Susi oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.

Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) telah menyelesaikan penyusunan memori kasasi.

Tidak lama lagi berkas penting tersebut dikirim ke MA.

''Sejak menerima salinan putusan, kami langsung menyatakan kasasi,'' ujar Kasipidum Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan kemarin (4/10).

Upaya hukum tersebut, terang Joko, ditempuh untuk mempertahankan pendapat jaksa. Sejak awal, aparat berseragam cokelat itu meminta kepada hakim agar menjatuhkan pidana mati untuk Susi.

Alasannya, dalam kasus itu, Susi memiliki peran sentral. Dia disebut-sebut sebagai penghubung antara Aiptu Abdul Latif dan Indri Rahmawati, terdakwa lain dalam kasus tersebut, dengan Hadi Sunaryo alias Yoyok.

Yoyok yang saat itu menjadi penghuni Lapas Nusakambangan meminta Susi mencarikan orang yang bisa memasarkan sabu-sabu dalam jumlah besar.

Susi akhirnya mengusulkan Latif dan Indri Rahmawati. Atas peran Susi, Latif dan Indri menerima kiriman 50 kilogram sabu-sabu.

Di antara jumlah tersebut, 37 kilogram sabu-sabu sudah dijual. Latif dan Susi kemudian tertangkap.

Hasil pemeriksaan pun menyeret Susi yang saat itu sedang mendekam di Rutan Medaeng.

 ''Dia (Susi) yang menjadi penghubung utama,'' tegas Joko. Berdasar alasan tersebut, Joko menilai bahwa Susi layak mendapat hukuman mati.

Vonis yang lebih ringan untuk Susi tercantum dalam putusan PT No.224/PID.SUS/2016/PT SBY.

SURABAYA – Jaksa Kejari Surabaya tidak akan membiarkan Tri Diah Torrisiah alias Susi mendapat hukuman ringan. Mereka terus berupaya agar salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News