Jaksa Tak Ingin Susi Dapat Hukuman Ringan
Vonis itu diberikan majelis hakim yang diketuai Makassau, beranggota Heru Mulyono Ilwan dan Suharjono. Hukuman baru untuk Susi tersebut digedok pada 26 April lalu.
Sementara itu, dua terdakwa lain, Latif dan Indri, tidak mendapat "pengampunan" sama sekali.
Keduanya tetap dijatuhi pidana mati oleh majelis hakim PT Surabaya.
Kini, Latif dan Indri sedang menempuh upaya hukum kasasi. Mereka berharap mendapat keringanan hukuman.
Saat ini, Indri mendekam di Lapas Wanita Malang. Susi pun telah dipindah ke penjara yang sama.
Sedangkan Latif sejak sebulan lalu menjadi penghuni Lapas Kelas I (Surabaya) Porong. ''Statusnya masih sebagai tahanan,'' ujar Kepala Lapas Kelas I Surabaya Prasetyo. (may/eko/c17/git/flo/jpnn)
SURABAYA – Jaksa Kejari Surabaya tidak akan membiarkan Tri Diah Torrisiah alias Susi mendapat hukuman ringan. Mereka terus berupaya agar salah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara