Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara
JPU Kejati Maluku, Ester Wattimury, SH menuntut dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat rapid antigen dan GeNose selama 1,5 tahun penjara. (14/10) (ANTARA/Daniel)

"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU. 

Adapun hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (antara/jpnn)

Jaksa Kejati Maluku menuntut dua dari enam terdakwa pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa merupakan oknum ASN, dan satunya lagi dari pihak swasta. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News