Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pemalsuan Surat Rapid Antigen 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 14 Oktober 2021 – 13:47 WIB
"Para terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan," kata JPU.
Adapun hal meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum para terdakwa. (antara/jpnn)
Jaksa Kejati Maluku menuntut dua dari enam terdakwa pemalsuan surat antigen dan GeNose dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Satu terdakwa merupakan oknum ASN, dan satunya lagi dari pihak swasta.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- KASN Mengingatkan ASN tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Serentak 2024