Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal
Selasa, 12 November 2024 – 13:28 WIB
Polri diminta untuk memproses penyidik yang tidak profesional dalam mengusut kasus guru Supriyani. Ilustasi Foto: dok.JPNN.com
"Oleh karena itu terhadap terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana. Unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti jadi dakwaan kedua tidak dapat dibuktikan lagi," kata Ujang, Senin. (ast/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut Polri bisa membuka pengusutan hal ini dari tuntutan bebas jaksa ke Supriyani.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online