Jaksa Tuntut Yusmin Dihukum 10 Tahun Penjara, Hakim Vonis Bebas, Begini Alasannya

"Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) bukanlah syarat untuk persetujuan RKAB tahunan," kata majelis hakim.
Pembayaran PNBP PKH PT Toshida Indonesia tidak berkaitan dengan tanggung jawab Yusmin saat menjabat Kabid Minerba Dinas ESDM Sultra saat itu.
"Tidak ada hubungan dengan instansi terdakwa, melainkan kewenangan instansi yang lain," ungkapnya.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menetapkan empat orang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi terkait izin pertambangan PT Toshida Indonesia pada 17 Juni 2021.
Salah satu di antaranya mantan Kabid Minerba ESDM Sultra Yusmin.
Atas dugaan korupsi itu, Kejati Sultra menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 168 miliar dan ditambah pengapalan yang dilakukan PT Toshida Indonesia sebanyak empat kali setelah pencabutan IPPKH dengan kerugian negara mencapai Rp 75 miliar. (mcr6/jpnn)
Majelis Hakim Tipikor Kendari memvonis bebas terdakwa Yusmin yang sebelumnya dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh JPU
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang