Jaksa Ungkap Ada Indikasi Tindak Pidana di Kasus Dana Hibah KONI Mataram
Kamis, 25 Juli 2024 – 01:34 WIB

Dana hibah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
KONI Mataram sendiri mengelola dana hibah dari penyaluran anggaran daerah dengan perincian tahun 2021 senilai Rp2 miliar, tahun 2022 sebesar Rp3,5 miliar, dan tahun 2023 senilai Rp10 miliar. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka mengungkap ada indikasi pidana yang muncul pada kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah Koni Mataram
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov
- JMAE 2025 Jadi Ajang Kompetisi Green Sports Pertama di Indonesia
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Dedi Mulyadi Pangkas Dana Hibah APBD 2025 untuk Pondok Pesantren
- Diskusi soal RUU Kejaksaan, PBHI Sorot Masalah Senjata Api
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan