Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya
Kamis, 03 Agustus 2023 – 08:19 WIB

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman. (ANTARA/HO-Kejari Bima)
Dua tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam penggelapan uang nasabah, baik dalam bentuk tabungan, deposito, maupun kredit.
Modus penggelapan oleh kedua tersangka dengan cara mengambil uang setoran nasabah tanpa mencatat dalam dokumen pembukuan.
Uang setoran nasabah itu lantas pun dinikmati oleh kedua tersangka.
Guna menutupi modus tersebut, kedua tersangka menyerahkan tanda bukti setoran asli dari PD BPR NTB kepada para nasabah.
Modus itu terungkap sudah berjalan periode 2018 dengan kerugian nasabah mencapai Rp 1 miliar.
Pihak kejaksaan pun menangani kasus ini terhitung sejak tahun 2019.(fat/ant/jpnn)
Jaksa Kejari Bima mengungkap modus penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke BPR NTB di daerah itu. Satu dari dua pelaku masih di luar negeri.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- Pelaku Curanmor di Bandung Ditangkap, Modus Pelaku Saat Beraksi Lumayan Unik
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo