Jaksa Ungkap Modus Penggelapan Uang Nasabah BPR NTB, Ini Pelakunya
jpnn.com, BIMA - Kejaksaan Negeri Bima telah menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (PD BPR NTB) di Kecamatan Sape.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima Andi Sudirman menyebut dalam kasus itu penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial AR.
"Yang bersangkutan kini mantan pegawai BPR yang sebelumnya bertugas sebagai penerima setoran," kata Andi dihubungi pada Rabu (2/8).
Selain AR, dia menyebut ada tersangka tambahan yang kini masih dalam pemanggilan jaksa untuk dapat hadir memenuhi agenda pemeriksaan.
Tersangka tambahan itu berinisial IS yang merupakan mantan staf dana dan kredit pada PD BPR NTB.
Andi mengatakan keberadaan IS terungkap di luar negeri.
Dia pun meyakinkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan ketiga kepada IS untuk dapat mengikuti pemeriksaan.
"Panggilnya dengan bersurat melalui keluarga, melalui pemerintah setempat juga," ujarnya.
Jaksa Kejari Bima mengungkap modus penggelapan uang nasabah yang disetorkan ke BPR NTB di daerah itu. Satu dari dua pelaku masih di luar negeri.
- Kurir Ekspedisi Ditangkap Polisi Gegara Laporan Palsu, Begini Kasusnya
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
- Waspada Penipuan Modus Menukar Kartu ATM, Rp 16 Juta Raib Sekejap
- Wanita 30 Tahun Ini Ditangkap Polisi, Suaminya Kabur, Kasusnya Berat
- Mbak FF Gelapkan Uang Rp 527 Juta Lebih, Modusnya Begini
- Penyidikan TPPU Investasi Bodong Cimory & Kanzler Rp 22 Miliar di Polda Riau P21