Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun

Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
Kejaksaan Negeri Mukomuko menggelar siaran pers penetapan tersangka korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko, Kamis (14/3/2024). Foto: ANTARA/Ferri.

Sementara itu, sebanyak tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko, yakni TA yang merupakan mantan Direktur RSUD periode tahun 2016-2020.

Tersangka lainnya, AF adalag mantan bendahara pengeluaran BLUD RSUD 2016-2019, serta AT adalah mantan Kabid Keuangan RSUD 2018-2021, HI mantan kabid pelayanan medis RSUD 2017-2021.

Selain itu, KN yang mantan kasi perbendaharaan dan verifikasi bidang keuangan RSUD Mukonuko 2016-2021, JM yang mantan bendahara pengeluaran BLUD periode 2020-2021, dan HF mantan kabid keuangan RSUD 2016-2018.(antara/jpnn)

Kejari Mukomuko masih terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News