Jalankan Usaha Tanpa Izin, Donald Trump Digugat Rp 444 Miliar
Selasa, 27 Agustus 2013 – 13:10 WIB

Donald Trump. FOTO: getty images
"Tetapi pengusaha properti itu sama sekali tidak memilih satu pengajar pun dan hampir tidak terlibat dalam merancang materi pengajaran," kata pihak Kejaksaan. (esy/jpnn)
NEWYORK - Negara bagian New York menggugat konglomerat Donald Trump USD 40 juta atau sekitar Rp 444 miliar karena telah menjalankan bisnis tanpa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Keluarga Diktator Filipina Ferdinand Marcos Dilaporkan Terkait Transaksi Emas 350 Ton
- Donald Trump Sebut Industri Film di AS Sekarat
- Trump Tegaskan Iran Tak Boleh Memiliki Nuklir untuk Alasan Apa pun, Pelucutan Total!
- 2 Kapal Wisata Terbalik di China, 3 Orang Tewas & 14 Hilang
- Berulah di Medsos, Donald Trump Pamer Fotonya Berpose ala Paus Vatikan
- Sekjen PBB Tegaskan Serangan Israel Pelanggaran Terhadap Kedaulatan Suriah