Jalur Awan Panas Sudah Bebas Hambatan
Pengungsi Merapi Alami Gangguan Jiwa, Belasan Sudah Gila
Jumat, 12 November 2010 – 05:00 WIB
JOGJAKARTA - Gunung Merapi masih menyimpan energi yang misterius. Sewaktu-waktu, energi yang berada di bawah kubah lava itu bisa meledak. Jika itu terjadi, akibatnya bisa lebih fatal dibanding tiga erupsi besar sebelumnya yang terjadi pada 26 Oktober, 1 November, dan 5 November) lalu.
Kepala Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Dr Surono menjelaskan, awan panas yang meluncur dari puncak diperkirakan kecepatannya meningkat. Selain itu, jarak luncurnya juga bisa lebih jauh. "Sore ini (kemarin) ada awan panas tiga kilometer ke arah Kali Gendol dengan waktu kurang dari tiga menit. Memang lebih berbahaya karena sekarang ini sudah free, bebas hambatan," jelasnya di Posko BNPB, Jogjakarta kemarin (11/11).
Baca Juga:
Pria asal Cilacap, Jawa Tengah itu mencontohkan, ibarat seorang yang menghembuskan asap rokok dengan ditutupi telapak tangan, lalu telapak tangan itu dibuka. Jika dibandingkan, jarak asapnya tentu lebih jauh. "Ini yang cukup mencemaskan, karena kalau lengah bisa berbahaya sekali, terutama saat ada relawan yang evakuasi jenazah ke zona bahaya," katanya.
Pakar lulusan Universite Joseph Furier, Gronable, Perancis itu menjelaskan, bahaya awan panas juga akan semakin bertambah jika kecepatan angin di puncak bertambah. "Sekarang ini, selalu cenderung ke arah barat daya, itulah mengapa hampir setiap hari Magelang, Muntilan dan sekitarnya hujan abu," katanya.
JOGJAKARTA - Gunung Merapi masih menyimpan energi yang misterius. Sewaktu-waktu, energi yang berada di bawah kubah lava itu bisa meledak. Jika itu
BERITA TERKAIT
- Terdampar di Perairan Kupang, 6 WN China Diperiksa Polda NTT
- Info Terkini dari Polisi soal Kecelakaan Kerja di PT San Xiong Steel Indonesia
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat