Jam Malam Resmi Diberlakukan, Pelajar Diwajibkan Berada di Rumah

Jam Malam Resmi Diberlakukan, Pelajar Diwajibkan Berada di Rumah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Natuna Irlizar mengatakan jam malam diberlakukan, pelajar wajib belajar malam. (ANTARA/Muhamad Nurman)

jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau resmi memberlakukan jam malam bagi para pelajar.

Pemkab menetapkan para pelajar dilarang keluar rumah pada jam wajib belajar malam.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Natuna Irlizar, jam wajib belajar malam merupakan aturan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) Kabupaten Natuna.

Dalam aturan itu pelajar dari tingkat SD hingga SMA diwajibkan berada di rumah dan belajar pada hari proses belajar mengajar efektif dilakukan.

Hari efektif itu yakni mulai Minggu malam hingga Jumat malam.

Adapun Perda yang dimaksud yakni Perda Nomor 8 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perda nomor 21/2024 tentang jam wajib belajar malam.

Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk membatasi kenakalan remaja di Kabupaten Natuna.

"Hari libur tidak berlaku," ujar Irlizar di Natuna, Rabu (25/10).

Jam malam resmi diberlakukan di daerah ini, para pelajar dari SD sampai tingkat SMA diwajibkan berada di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News