Jam Malam Resmi Diberlakukan, Pelajar Diwajibkan Berada di Rumah

Jam Malam Resmi Diberlakukan, Pelajar Diwajibkan Berada di Rumah
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Natuna Irlizar mengatakan jam malam diberlakukan, pelajar wajib belajar malam. (ANTARA/Muhamad Nurman)

Meski demikian, kata dia, jika ada kegiatan penting pelajar diperbolehkan keluar rumah.

Bagi pelajar yang kedapatan melanggar aturan akan dijatuhi sanksi.

"Kalau mereka keluar duduk-duduk di jalan akan disuruh pulang, tetapi kalau minum-minum kami amankan dan serahkan kepada orang tua," katanya.

Dia menjelaskan aturan ini sudah lama diterapkan dan pihaknya sudah melakukan razia.

Namun, untuk saat ini pihaknya akan lebih sering melakukan razia mengingat banyaknya pelajar yang keluar pada jam malam.

"Kami lebih inten lagi," katanya.

Pada Razia nanti kata dia, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak.

Mulai dari TNI/Polri, dinas terkait, guru hingga masyarakat.

Jam malam resmi diberlakukan di daerah ini, para pelajar dari SD sampai tingkat SMA diwajibkan berada di rumah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News