Pemkab Natuna Mendata 3.201 Honorer untuk Pengusulan Pengangkatan PPPK
jpnn.com - NATUNA - Pemerintah Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, melakukan pendataan 3.201 tenaga non-ASN.
Pendataan non-ASN itu dilakukan untuk kepentingan penggunaan anggaran daerah.
Selain itu, juga untuk kepentingan pengusulan pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Natuna Muhammad Alim Sanjaya mengatakan pendataan itu penting dilakukan untuk memudahkan pemda menyampaikan kepada pemerintah pusat terkait pengeluaran keuangan atau belanja pegawai.
"Dikasih kesempatan bagi yang ada kesalahan data atau kami verifikasi lagi seluas-luasnya kepada masyarakat, jika ada yang keberatan, silakan,” kata Muhammad Alim Sanjaya dalam keterangan persnya yang didapat di Natuna, Jumat (7/10).
Dia mengatakan bagi pegawai honorer yang belum terdata dapat menyampaikan ke pihaknya agar dilakukan verifikasi. Sebab, kata dia, tidak menutup kemungkinan untuk persiapan data tenaga non-ASN yang akan diusulkan untuk seleksi calon PPPK jika memenuhi persyaratan.
"Terdata mulai dari tempat bertugas pada tiga tahun awal bekerja, termasuk aktivitasnya, kesempatan kami berikan," kata Alim Sanjaya.
Zuki Mardi, salah satu tenaga honorer Dinas Pariwisata Kabupaten Natuna, menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sangat transparan. "Saya sudah terdaftar, ini bisa kita lihat di aplikasinya BKN dan kami juga mendaftar secara mandiri dengan membuat akun sendiri, itu lebih mudah," kata dia.
Pemkab Natuna mendata 3.201 tenaga non-ASN atau honorer untuk kepentingan pengusulan pengangkatan PPPK.
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- 5 Berita Terpopuler: Dirjen Nunuk Turun Tangan, Kabar Gembira soal Gaji PPPK 2025 Keluar, Ada 2 Poin Penting
- NIP PPPK 2023 Sudah 100%, Penyerahan Harus di Akhir Bulan, Terungkap Alasannya
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Seusai Dilantik, PPPK Jangan Langsung Menggadaikan SK ke Perbankan