Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban
Rabu, 20 Mei 2015 – 00:35 WIB

Jambret Dibekuk Usai Ditabrak Korban
"Dia jatuh juga usai nabrak pelaku yang menjambret tas nya. Saat ini korban masih belum pulih. Jadi belum kami mintai keterangan," ucap Agung.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman sembilan tahun penjara. (cr10/jpnn)
TANJUNGPINANG - Dua pelaku jambret, Noviandri, 19, dan Agus, 21, dibekuk jajaran Polsek Tanjungpinang Timur, di Jalan Gatot Subroto, Km 5 bawah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur