Jamin Harga Lewat Peran PN Garam
Senin, 17 September 2012 – 20:42 WIB
Selama ini, sistem jual-beli garam cenderung mengikuti suplai dan demand yang melibatkan importer produsen (IP) garam konsumsi. IP garam tersebut melakukan penyerapan dan pengolahan garam rakyat sekaligus melakukan importasi ketika produksi garam lokal rendah. Ditambah, tidak ada lembaga penyangga yang khusus menjamin harga garam layaknya komoditas beras. Karena itu, ketika panen raya, harga garam relatif merosot.
Selain itu, Hatta juga melarang impor garam ketika sedang dalam masa panen. "Tidak boleh ada impor, garam rakyat harus dibeli terlebih dulu. Kalau memang kurang baru boleh impor. Akan tetapi, kalau kenyataannya kurang, kita akan berupaya untuk mendongkrak produksi garam nasional melalui program Pugar (pengembangan usaha garam rakyat, Red)," ucap dia.
Sebelumnya, Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional pada 16 Februari lalu menyatakan periode impor garam konsumsi tahun ini dimulai Maret hingga Juni. Dari alokasi besaran impor sebesar 533.000 ton, realisasi jumlah impor lebih sedikit yakni sebesar 495.073 ton. (res)
SURABAYA - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan akan menjamin harga garam di tingkat petani agar selaras dengan ketentuan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bunga Telang, Tanaman Kaya Khasiat Bisa Jadi Sumber Cuan
- VANNOE IFP Series Raih TKDN Tinggi, Dirakit dan Dibuat di Indonesia
- Rilis Dua Produk Unggulan, Ortuseight Ingin Manjakan Pegiat Trail Run
- JULO Bareng Sompo & Qoala Kolaborasi untuk Mengakselerasi Inklusi Asuransi
- Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pertamina Aktif dalam WWF 2024
- Sales Center KPR BTN Hadir di 3 Kota Besar Ini