Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota

Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota

jpnn.com - MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan ke Komisi Yudisial (KY) atas penangguhan penahanan mantan Manajer Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sektor Pembangkit Belawan, Hermawan Arif Budiman menjadi tahanan kota.

Terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 sebesar Rp23,9 miliar itu disebut-sebut memberikan uang jaminan kepada Pengadilan Negeri (PN) Medan sebesar uang yang dikorupsinya yakni R.23,9 miliar untuk menjadikannya sebagai tahanan kota.

"Sudah ada yang salah ini. Untuk itu, akan kita laporkan Majelis Hakimnya ke KY. Karena kita menilai tidak patut (penangguhan tahanan kota) diberikan kepada tersangka korupsi untuk penangguhan penahanan," ungkap Direktur LBH Kota Medan, Surya Adinata kepada Sumut Pos (Grup JPNN), Rabu (9/4) sore.

Surya juga mempertanyakan terdakwa mendapatkan uang jaminan sebesar Rp23,9 miliar itu. Seharusnya, Pengadilan Tipikor Medan memberikan keterangan jelas ke publik atas uang jaminan itu.

Jaminan tahanan kota, Hermawan itu diberlakukan mulai Senin 7 April 2014.  Selain dengan uang senilai Rp23,9 miliar, istri terdakwa turut ambil bagian sebagai jamninan untuk menjadikan Hermawan menjadi tahanan kota.

Perlu diketahui, penetapan pengalihan tahanan Hermawan dari Rutan Klas I Medan Tanjunggusta menjadi tahanan kota itu, dibacakan majelis hakim diketuai Jonner Manik dengan hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba, pada persidangan Senin (7/4) sore lalu.

"Pengalihan tahanan dilakukan hakim. Jadi, dilaksanakan tahanan kota dengan jaminan senilai Rp23,9 miliar. Pelaksanaannya di PN Medan. Sekarang masih kita diproses pengalihannya di Rutan Tanjunggusta, kemarin (Senin) ditetapkan dalam sidang perkara ini," ungkap kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, saat dikonfirmasi Sumutpos, kemarin siang.

Disinggung dengan uang jaminan yang sangat besar. Jufri hanya tersenyum, sembari mengatakkan semua itu wewenang dari majelis hakim pengadilan Tipikor Medan."Iya besar. Tapi  itu wewenag hakim lah. Kita hanya mengikuti keputusan hakim. Kemudian, menjalani putusan itu," ujar Jufri.

MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News