Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Kamis, 10 April 2014 – 07:51 WIB
Terpisah, Penasihat Hukum Hermawan Arif Budiman Alimas Sinaga SH kepada wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota."Iya benar dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, tanggal 7 kemarin ditetapkan majelis hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan," ucap Alimas, saat dikonfirmasi. (gus/azw)
Baca Juga:
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- DPR Minta Penjelasan Lengkap soal Pembiayaan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
- Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
- Bertemu Jokowi, Mbak Puan Dapat Pujian, Disebut Mewarisi Kenegarawanan Taufiq Kiemas
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan