Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota

Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota

Terpisah, Penasihat Hukum Hermawan Arif Budiman Alimas Sinaga SH kepada wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota."Iya benar dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, tanggal 7 kemarin ditetapkan majelis hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan," ucap Alimas, saat dikonfirmasi. (gus/azw)


MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News