Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Kamis, 10 April 2014 – 07:51 WIB

Jaminkan Rp23,9 M, Terdakwa Korupsi jadi Tahanan Kota
Terpisah, Penasihat Hukum Hermawan Arif Budiman Alimas Sinaga SH kepada wartawan membenarkan klien mereka kini berstatus tahanan kota."Iya benar dialihkan penahanannya jadi tahanan kota, tanggal 7 kemarin ditetapkan majelis hakim. Penetapannya No.19/Pidsus.K/2014/PN Medan," ucap Alimas, saat dikonfirmasi. (gus/azw)
Baca Juga:
MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Medan akan melaporkan Ketua Majelis Hakim dan dua hakim anggota Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikadin Berikan Sejumlah Masukan ke Pemerintah & DPR Soal RUU KUHAP
- IADO Siap Dukung Kesuksesan Kejuaraan Dunia Sambo Usia Muda dan Junior 2025
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah