Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim

Masyarakat Berhak Tahu Kerugian kasus KPC

Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan audit BPK tentang divestasi saham KPC ke media. Menurut Amari, sah saja dirinya mengungkap nilai kerugian negara kasus korupsi PT Kaltim Prima Coal (KPC) ke publik.

Pasalnya, dokumen hasil audit BPK tersebut secara resmi sudah diserahkan ke kejaksaan. Masyarakat juga berhak untuk tahu penggunaan uang negara. "Yang nggak boleh itu penyebutan nama (tersangka). Tapi kalau (penyebutan) kerugian negara, rakyat berhak tahu. Sebab itu 'kan uang rakyat," katanya Jumat (31/12).

Karenanya Amari tak mempersoalkan jika dirinya ikut digugat Gubernur Kaltim Awang Faroek ke PTUN. Sebab sudah ada bagian Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Kejaksaan yang akan mewakilinya di pengadilan. "Biar Datun yang hadapi gugatannya. Mereka kan ada di sini (tingkat Kejagung), Kejati sampai Kejari. Pengacara itu biasa membela kliennya. Memang dia dibayar untuk membela," kata mantan JAM Intelijen itu.

Disebutkan pula, sampai kini penyidik Pidsus masih menunggu izin pemeriksaaan Awang dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hasil audit BPK merupakan syarat terakhir yang diminta Sekretariat Kabinet (Sekab), lanjut Amari, telah dikirimkan oleh penyidik Pidsus beberapa hari lalu. "Saya lupa harinya, tapi udah kita kirim lagi ke Sekab untuk disampaikan ke Presiden," jelasnya lagi.

JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News