Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
Masyarakat Berhak Tahu Kerugian kasus KPC
Sabtu, 01 Januari 2011 – 03:03 WIB
Hasil audit terakhir BPK perwakilan Kaltim menyebutkan, kerugian kasus KPC senilai Rp 609 miliar, atau naik dari hasil perhitungan awal penyidik Kejagung sebesar Rp 576 miliar. Kerugian negara Rp 609 miliar inilah yang memicu Awang lewat pengacara Hamzah Dahlan untuk memperkarakan BPK ke PTUN (bukan Amari, Red.).
Dasar gugatannya, menurut Hamzah, saat mengaudit BPK tak meminta keterangan atau data aset maupun penggunaan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar yang dipercayakan pada PT Kutai Timur Energi (KTE). "KTE itu sahamnya milik KTI (Kutai Timur Investama) yang merupakan Perusda milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Jadi kerugian negaranya dimana," tanya Hamzah, dihubungi terpisah.
Awang yang saat proses pembahasan penggunaan dana KPC masih menjabat sebagai Bupati Kutim, lanjut Hamzah, justru menyarankan seluruh dana dimasukan terlebih dahulu ke kas Pemkab Kutim. Namun hal ini tak dijalankan DPRD Kutim, sampai akhirnya Awang tak terlibat lagi karena sibuk mencalonkan dari sebagai gubernur. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal