Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
Masyarakat Berhak Tahu Kerugian kasus KPC
Sabtu, 01 Januari 2011 – 03:03 WIB

Jampidsus Tak Khawatirkan Gugatan Gubernur Kaltim
Hasil audit terakhir BPK perwakilan Kaltim menyebutkan, kerugian kasus KPC senilai Rp 609 miliar, atau naik dari hasil perhitungan awal penyidik Kejagung sebesar Rp 576 miliar. Kerugian negara Rp 609 miliar inilah yang memicu Awang lewat pengacara Hamzah Dahlan untuk memperkarakan BPK ke PTUN (bukan Amari, Red.).
Dasar gugatannya, menurut Hamzah, saat mengaudit BPK tak meminta keterangan atau data aset maupun penggunaan uang hasil penjualan saham KPC senilai Rp 576 miliar yang dipercayakan pada PT Kutai Timur Energi (KTE). "KTE itu sahamnya milik KTI (Kutai Timur Investama) yang merupakan Perusda milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Jadi kerugian negaranya dimana," tanya Hamzah, dihubungi terpisah.
Awang yang saat proses pembahasan penggunaan dana KPC masih menjabat sebagai Bupati Kutim, lanjut Hamzah, justru menyarankan seluruh dana dimasukan terlebih dahulu ke kas Pemkab Kutim. Namun hal ini tak dijalankan DPRD Kutim, sampai akhirnya Awang tak terlibat lagi karena sibuk mencalonkan dari sebagai gubernur. (pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari membantah tudingan dirinya telah membocorkan rahasia negara karena membeberkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Prabowo Pengin Menghapus Outsourcing, Legislator: Lebih Baik Memperbaiki Regulasi
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- Prabowo Ingin RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Legislator Singgung Soal RKUHAP
- Program MBG Dinilai Efektif, Tetapi Rawan Jadi Proyek Titipan