Antasari Segera jadi Napi

Antasari Segera jadi Napi
Antasari Segera jadi Napi
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal resmi menyandang status narapidana (napi). Terpidana 18 tahun perkara pembunuhuan atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasruddin Zulkarnaen itu dijadwalkan akan segera dipindahkan dari sel tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada Senin pada (3/1) pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Yusuf memastikan bahwa eksekusi terhadap Antasari dilakukan akan dilakukan pada Senin pekan depan. Hanya saja soal di Lapas mana, dia belum bisa memastikan karena masih dikoordinasikan dengan pihak Lapas.

"Masih koordinasi  mau ditempatkan dimana. Kita menyerahkan (Antasari) ke Lapas dulu, yang kosong mana," jelas Yusuf saat dihubungi wartawan Jumat (31/12). Dengan begitu, lanjut dia, permintaan pihak keluarga untuk memindahkan Antasari ke Lapas Tangerang sepenuhnya kewenangan Lapas bukan kejaksaan.

Eksekusi dilakukan menyusul telah diterimanya salinan putusan kasasi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pekan lalu. Tindaklanjut dari itu, kejaksaan menurut Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Hamzah Tadja, segera menjalankan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi.

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar bakal resmi menyandang status narapidana (napi). Terpidana 18 tahun perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News