Jangan Hanya Berwacana Angkat Honorer jadi P3K
Baik PNS maupun P3K, tambah Basuki, sama-sama ASN. Gajinya sama. Hanya yang membedakan itu adalah sistem pensiunnya saja.
”Kalau P3K ini pensiunya dengan pesangon. Seperti pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jadi P3K itu kerjanya mirip sepeti pegawai BUMN. Dievaluasi kinerjanya, kesejahteraannya juga lebih baik dari PNS,” ungkap doktor lulusan Unpad ini.
Baginya, tidak ada masalah guru honorer, tenaga kesehatan atau tenaga fungsional ini diarahkan ke P3K. Masalahnya pemerintah pusat belum mengeluarkan PP yang mengatur P3K.
“Janji dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) katanya 2017. Sampai November ini belum. Katanya sudah sampai ke meja presiden. Walaupun kita juga tahu pasti kaitannya dengan keterbatasan anggaran,” kritiknya.
Sebelumnya Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tasikmalaya Nasihin SPdI setuju-setuju saja jika guru honorer di bawah usia 33 tahun atau di luar K2 didorong menjadi P3K.
”Jadi jangan guru honorer K2 yang usianya di atas 35 tahun yang diarahkan ke P3K. Kami tidak setuju dari dulu juga,” kata Nasihin.
Menurut Nasihin, syarat untuk masuk P3K itu sangat susah. Koutanya juga sedikit kemudin harus dites dan mempunyai sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG).
”Kemudian kinerjanya dievaluasi setahun sekali. Jadi kalau selama setahun kinerjanya jelek akan dibuang, mau dikemanakan?” ungkapnya.
Pemerintah pusat harus segera membuat payung hukum pengangkatan guru honorer menjadi P3K, sehingga rencana itu bisa segera terlaksana.
- Masa Kontrak PPPK Hingga 20 April 2029
- Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
- P1 Negeri Diakomodasi di PPPK 2024, Guru Swasta Bagaimana?
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- Ternyata PPPK Dilarang Pindah Unit Kerja, Honorer Perlu Tahu
- Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga