Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini
Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per kilometer.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000. (mcr28/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah