Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini
Minggu, 11 September 2022 – 13:06 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer.
Baca Juga:
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per kilometer.
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer.
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per kilometer.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.
BERITA TERKAIT
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- May Day, Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi, Berikut Daftarnya
- Pengemudi Daring Ingin Potongan Aplikator Turun Jadi 10 Persen, Adian Siap Memperjuangkan
- Masyarakat Rela Antre Demi Beras Murah di Kampus UTA45 Jakarta
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah