Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini

Jangan Kaget! Tarif Ojol Sudah Naik, Jadi Sebegini
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per kilometer.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000.

2. Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per kilometer.

- Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per kilometer.

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 kilometer antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200.

3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per kilometer.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikan tarif ojek online (ojol) yang berlaku mulai 11 September 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News