Tarif Retribusi Kebersihan di Palembang, Sebegini Perinciannya

Tarif Retribusi Kebersihan di Palembang, Sebegini Perinciannya
Ikon Kota Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn

jpnn.com, PALEMBANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan mengoptimalkan retribusi kebersihan pada tahun ini.

Hal itu lantaran retribusi kebersihan pada 2022 di Kota Palembang tidak mencapai target yakni sebesar Rp 4,6 miliar atau 51 persen.

"51 persen dari target yang ditetapkan yakni Rp 9 miliar," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Palembang Ahmad Mustain, Kamis (26/1).

Dia mengatakan tidak tercapainya target retribusi kebersihan dikarenakan masyarakat kurang kesadaran dalam membayar retribusi sampah.

“Pada tahun sebelumnya kami belum dapat memenuhi target, sebab masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayarkan retribusi kebersihan,” ujar Ahmad.

Menurut dia, dengan membayarkan retribusi kebersihan adalah bentuk sumbangsih masyarakat dalam penanggulangan sampah di Kota Palembang.

"Maka dari itu perlu membangun kesadaran masyarakat itu secara masif," ujarnya.

Kendati demikian, dia menyebut biaya retribusi kebersihan untuk rumah tangga jika mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 27 Tahun 2011 mulai Rp 500 hingga Rp 2.500.

Pemerintah Kota Palembang akan mengoptimalkan restribusi kebersihan pada 2023, salah satunya dengan menaikan tarifnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News