Jangan Kalah dengan UNNES, Bamsoet Dorong E-Voting di Pilkada dan Pemilu

Jangan Kalah dengan UNNES, Bamsoet Dorong E-Voting di Pilkada dan Pemilu
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima Rektor UNNES Fathur Rokhman di ruang kerjanya, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/10). Foto: Humas MPR RI.

Kemudian, Pilkades di Desa Kepuh Kiriman dan 14 desa lainnya di Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2018. Peralatan e-voting yang digunakan dalam Pilkades disiapkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) yang diproduksi oleh BUMN melalui PT INTI.

Melalui e-voting, penyelenggaraan pemilihan bisa efektif dan efisien, hasilnya bisa cepat keluar, sehingga mampu meredam berbagai potensi kerusuhan sosial akibat terlalu lama menunggu hasil pemilihan. Selain itu juga bisa memangkas berbagai beban biaya tinggi yang harus dikeluarkan oleh pemilihan dengan cara konvensional.

"Karena itu, e-voting yang sudah sukses diselenggarakan di berbagai Pilkades, harus ditingkatkan ke tahap Pilkada, dan pada akhirnya Pileg dan Pilpres," ucap waketum Partai Golkar ini.

Dasar hukum penggunaan e-voting dalam Pilkada sebetulnya sudah ada. Mahkamah Konstitusi pada tahun 2009 telah mengeluarkan putusan MK No.147/PUU-VII/2009 yang pada intinya membolehkan pemberian suara untuk pemilihan kepala daerah dan wakilnya melalui metode e-voting.

Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada mengakomodirnya melalui pasal 85 ayat 1 hurup b, yang menjelaskan bahwa pemberian suara untuk pemilihan (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik.

Selain dasar hukumnya sudah ada, kata Bamsoet, sarana dan prasarananya bisa dikembangkan oleh BPPT dan perguruan tinggi, sumber daya manusia bisa dilatih.

"Tinggal political will dari KPU sebagai penyelenggara serta partai politik sebagai kendaraan kandidat yang maju dalam Pilkada. Jika serius mengembangkan e-voting sejak sekarang, setidaknya pada Pilkada Serentak selanjutnya, yakni mulai tahun 2022 dan 2023, sudah bisa menerapkan e-voting," tuturnya.

Saat pembahasan RUU Pemilu (Pileg dan Pilpres) pada tahun 2017, kata waketum SOKSI ini, wacana e-voting sudah ramai dibahas. Namun akhirnya belum bisa diakomodir saat RUU Pemilu disahkan pada 21 Juli 2017 menjadi UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum.

e-Voting di Pilkada dan Pemilu selain bisa memangkas waktu penghitungan, biayanya juga lebih efisien.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News